Ditunggu-tunggu, Siapa Tersangka Baru Korupsi e-KTP? Terkuak Beberapa Jam Lagi

KPK sebelumnya membenarkan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), memberikan keterangan didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kiri), Alexander Marwata (tengah) dan Saut Situmorang, 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam waktu dekat.

"Nanti kita tunggu lah beberapa hari atau beberapa jam ke depan ya," kata Saut, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017). 

Saut menjelaskan, KPK bukan menahan untuk mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Enggak, bukan ditahan-tahan, karena memang kami harus hati-hati dong," ujar Saut.

Baca: Pelaku Penembakan Dokter Lety Menyerahkan Diri

Baca: KPK Anggap Status Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri Tetap Berlaku

KPK sebelumnya membenarkan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017(Robertus Belarminus)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved