Politikus PDIP Bingung, Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Lembaga Ini
Apa dasar hukumnya, kalau pun ada, kenapa hanya ke MSDC saja mereka suruh warga membuat sertifikatnya
TRIBUN-MEDAN.com - Aturan yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus punya sertifikat dari Medan Safety Driving Centre (MSDC), dipertanyakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan.
Ia bingung dasar hukum yang mewajibkan pengemudi harus memiliki sertifikat mengemudi, dan kenapa polisi langsung merekomendasikan pembuatan sertifikat mengemudi ke MSDC.
"Apa dasar hukumnya, kalau pun ada, kenapa hanya ke MSDC saja mereka suruh warga membuat sertifikatnya. Ini monopoli. Kalau untuk pelatihan untuk apa monopoli seperti itu, dan apa kapasitas dari MSDC yang sudah ada ini," ujarnya belum lama ini ke Tribun Medan/www.tribun-medan.com.
Baca: Gelisah tak Kerja, Warga Cuti Berhari-hari untuk Mengurus SIM
Baca: Politikus Wong Chun Sen: Kadang Anggota DPRD tak Paham Undang-undang
Sementara Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP M Saleh, menjelaskan ada aturan yang mewajibkan pemohon SIM harus punya sertifikat.
Sertifikat itu, kata dia, harus dikeluarkan lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi.
Meski tak mengutarakan aturan mana yang mewajibkan pengemudi wajib memiliki sertifikat, namun setiap warga yang melakukan pengurusan SIM selalu disampaikan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 Ayat 3 dan 4, yang mewajibkan pemohon memiliki sertifikat mengemudi.
Baca: DPRD Medan Rekomendasikan MSDC Ditutup
Baca: Kami Akan Sweeping MSDC
Lantas apa isi dari UU RI No 22 Tahun 2009 tersebut? Penelusuran Tribun, isi Ayat 3 berbunyi: Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sementara Ayat 4: Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Di Medan, setiap warga yang mengurus SIM diminta memiliki sertifkat mengemudi dari MSDC, baik SIM C, SIM A dan SIM B.
Tarif yang dikenakan MSDC pun kepada warga sangat memberatkan warga yaitu, Rp 420 ribu untuk SIM A dan C, dan 520 untuk SIM B.
Tarif ini hanya untuk pelatihan untuk memperoleh sertifikat, di luar biaya tes kesehatan dan biaya resmi pembuatan SIM dari pihak kepolisian.(*)
Surat Izin Mengemudi
MSDC
Satlantas Polresta Medan
Kasatlantas Medan
DPRD Medan
Indonesia Polisi Watch
Komisi Kepolisian Nasional
Kapolri
Mabes Polri
DPR RI
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|