Kemanalah Para Wakil Rakyat? Hanya 26 Orang yang Hadir Rapat Paripurna DPRD Sumut

Rapat akhirnya digelar kembali pada pukul 15:00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/11/2017).

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Nanda
Sejumlah kursi anggota dewan terlihat kosong di ruang rapat paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah ditunda karena ketidakhadiran Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, rapat paripurna DPRD Sumut tentang pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Sumut akhirnya digelar. 

Sesuai jadwal, rapat ini mestinya digelar pada pukul 09:00 WIB. Namun sebagian anggota dewan menolak rapat dimulai karena Erry tidak hadir pada saat itu.

Rapat akhirnya digelar kembali pada pukul 15:00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/11/2017).

Baca: Tunjangan Dinaikan, Puluhan Anggota DPRD Masih Malas Hadiri Rapat Paripurna

Namun saat rapat masih berlangsung, tepatnya ketika juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Hanafiah Harahap sedang membacakan hasil kajian terhadap usulan Ranperda Perubahan atas Perda Sumut Nomor 10 Tahun 2009 PDAM Tirtanadi, sejumlah anggota dewan terlihat berangsur pergi meninggalkan ruang rapat.

Amatan Tribun-medan.com, anggota dewan yang masih duduk di bangkunya pada pukul 16:00 WIB hanya berjumlah 26 orang. Bahkan, jumlah ini terus berkurang meski rapat belum tuntas.

Kemudian, jumlah pimpinan dewan yang masih tampak duduk di kursi juga berkurang.

Baca: Mendadak, Ketua DPRD Marah saat Rapat Paripurna, Ini Penyebabnya

Bila awalnya ada dua pimpinan dewan yang hadir pada rapat ini, namun pada pukul 16:00 WIB hanya Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang tampak masih duduk di kursinya. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot yang awalnya duduk di sebelah Wagirin, juga keluar sebelum rapat ini selesai.

Ada empat agenda yang dibahas pada rapat paripurna ini.

Agenda pertama yakni Pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Sumut Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Lalu Ranperda Perubahan kedua atas Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan lain-lain.

Agenda kedua yakni penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut tentang sejumlah usulan Ranperda tersebut.

Agenda ketiga adalah pembahasan persetujuan DPRD Sumut terhadap perpanjangan kerjasama Sister Province antara Pemprov Sumut dengan Bekes County.

Sedangkan agenda terakhir adalah pemberian jawaban oleh Gubernur Sumut terhadap pemandangan umum DPRD Sumut atas nama fraksi tentang Ranperda Ketenagalistrikan.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna ini belum tuntas digelar.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved