Gembong Narkoba Bali, Mantan Anak Buah Prabowo, ternyata Punya 3 Istri Plus 1 Pacar
Mantan politikus Partai Gerindra tersebut ditangkap dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Berakhir sudah pelarian Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol, yang ternyata gembong atau bandar besar narkoba di Bali.
Setelah hampir sepekan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba, mantan anak buah Prabowo Subianto di Gerindra Ini, ditangkap oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime), Senin (13/11/2017) malam.
Baca: Bikin Geger, Jenazah yang Dikafani Tiba-tiba Muncul ke Permukaan Tanah, Masyarakat Sibuk Merekam
Menurut sumber di Polda Bali, Mang Jangol diamankan di dekat kandang sapi milik kerabatnya di wilayah Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sekitar pukul 22.15 Wita.
Saat sejumlah petugas melakukan penangkapan, Mang Jangol tidak melakukan perlawanan.
Baca: Empat Paus yang Terdampar di Aceh Mati, Lihat Videonya
Mantan politikus Partai Gerindra tersebut ditangkap dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah.
Selanjutnya ia dibawa ke Mako Brimob, Tohpati, Denpasar.
Mang Jangol kabur saat aparat kepolisian Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).
Ia pun sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) bersama kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias I Wayan Kembar, serta istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi.
Setelah tertangkap terungkap sejumlah fakta menarik tentang mantan anak buah Prabowo Subianto ini.
Mang Jangol ternyata punya tiga istri dan seorang pacar.
Baca: Cantiknya 5 Pebasket Perempuan yang Mencuri Perhatian, Ada yang dari Indonesia Juga Loh
Istri pertama, Ni Luh Ratna Dewi (37), dan ketiga tinggal satu rumah, sedang istri kedua, Ni Putu Ariestarini (32), tinggal di rumah lain.
Ratna Dewi bersama Ariestarini sempat kabur dengan mobil dinas DPRD dan ditetapkan sebagai DPO.
Dewi bersembunyi di rumah Ni Putu Ariestarini yang akrab disapa Hesta, ditangkap, Selasa (7/11) pukul 02.00 Wita dinihari di Kota Negara Kabupaten Jembran
Polisi juga sudah memeriksa istri kedua Mang Jangol, Ni Putu Ariestarini.
Baca: Demi Tropi Miss Supranational, Karina Nabila Rela Pakai Kostum Seberat 30 Kilogram
Namun Ariestarini masih berstatus sebagai saksi, sama seperti istri ketiga.
Sedangkan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apabila dari pemeriksaan urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan istri pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Untuk tes urine, istri pertama dan kedua positif, istri ketiga negatif.
Selain memiliki tiga istri, Mang Jangol masih punya pacar berinisial A.
Wanita tersebut diperiksa lantaran sempat bertemu Mang Jangol di sekitar Kota Denpasar pada 7 Oktober 2017 atau tiga hari setelah penggerebekan kediamannya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Baca: 29 Negara Melenggang ke Piala Dunia 2018 Rusia, Sisa 4 Tempat Lagi, Berikut Daftar yang Lolos
Namun Kapolresta enggan menyebutkan secara detail lokasi pertemuan antara Mang Jangol dengan pacarnya.
"Sempat bertemu dan ada pembicaraan di sana. Bukan bertemu di rumahnya, di tempat lain," tuturnya.
Status pacarnya masih sebatas saksi.
Polisi telah memanggil dan memeriksa orangtua Mang Jangol.
Kedua orangtua Mang Jangol, I Made Suda dan Ni Made Nasih, bisa ikut jadi tersangka dengan dugaan melakukan pembiaran terjadinya transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Hadi Purnomo mengatakan, penyidik berusaha mengorek keterangan orangtua mantan politikus Partai Gerindra tersebut.
Baca: Sudah 5 Orang Ditangkap Pelaku Penelanjangan Pasangan Kekasih yang Videonya Viral
Dia menjelaskan, Made Suda dan Made Nasih dipanggil atas pertimbangan yang bersangkutan diduga mengetahui adanya transaksi jual beli sabu di rumahnya.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada orangtuanya karena dia mengetahui ada transaksi di rumahnya tapi tidak melapor ke polisi," ungkap Hadi Purnomo di Mapolresta, kemarin.
Yang menjadi dasar polisi adalah pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal ini, dijelaskan mengenai tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja, dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Saat ini status Made Suda dan Made Nasih masih sebagai saksi.
Baca: Kegagalan Italia ke Piala Dunia Mengharukan, Buffon dan 2 Pemain Ini Pensiun, Chiellini Pikir-pikir
Akan tetapi, ketika dalam pemeriksaan ada unsur kesengajaan pembiaran (tidak melaporkan ke polisi), maka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Polisi pun kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
"Kami juga mencari informasi dari pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Kita lihat nanti keterangan saksi-saksi," bebernya.
Sejauh ini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus jual beli sabu di rumah Mang Jangol ini.
Selain Mang Jangol dan istri pertamanya Ratna Dewi, kakak kandungnya Wayan Kembar juga jadi tersangka dan masih buron.
Ditambah lagi enam tersangka lainnya Gede Juniarta (21), Dandi Suardika (19), Rahman (42), Sumiati (41), Nurhasyim alias bento (37), dan Agus Sastrawan (30).
Keenam tersangka yang diduga sebagai pekerja di "rumah sabu" milik keluarga Mang Jangol ini sudah dijebloskan ke penjara.(jsp/ang/rtu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mang-jangol_20171114_105248.jpg)