Gara-gara Lakukan Hal Begini, Edita Siburian Akan Dijemput Paksa Penyidik

Akan tetapi, penyidik terlebih dahulu akan melihat niat baik dari Edita Siburian dalam kasus korupsi ini.

Tribun Medan / Nanda
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Sumut, Amran Utheh, saat ditemui sesaat sebelum memasuki mobil usai diperiksa KPK sebagai saksi atas tujuh tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Markas Komando Brimob Polda Sumut Jaln Wahid Hasyim, Senin (27/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka ‎Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasalnya tersangka pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar tersebut tidak kooperatif.

"Ini sudah kali kedua pemanggilan dilakukan. Kalau tidak hadir lagi, baru kita lakukan upayakan pejemputan paksa," sebut Sumanggar, Rabu‎ (15/11/2017).

Baca: Mirip Setya Novanto, Pejabat Sibolga Tak Penuhi Panggilan Penyidik dengan Alasan Sakit Jantung

Disinggung rencana jadwal penjemputan paksa itu, Sumanggar mengaku akan dilakukan secepatnya. Akan tetapi, penyidik terlebih dahulu akan melihat niat baik dari Edita Siburian dalam kasus korupsi ini.

"‎Kita lihat niat baik dari dia dulu saat ini. Jika tidak kita akan bersikap tegas," ungkapnya.

Pada pekan lalu, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Uthe. Menurut, Sumanggar kehadiran Amran Uthe dalam pemeriksaan itu masih berstatus sebagai saksi.

Baca: Pejabat Sibolga Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Kejati Sumut Akan Ambil Langkah Ini

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Diketahui, sejak ditahan pada Bulan Juli 2017, tiga tersangka yang juga rekanan Bapemas Sumut yaitu, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex belum juga menjalani persidangan.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved