Breaking News

Mantan Ketua MK: KPK Berhak Tentukan Dokter dan Rumah Sakit Bagi Setya Novanto

KPK berhak untuk menentukan rumah sakit dan dokter yang melakukan pengobatan kepada Setya Novanto alias Setnov.

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, KPK berhak untuk menentukan rumah sakit dan dokter yang melakukan pengobatan kepada Setya Novanto alias Setnov.

Pasalnya, Setnov saat ini sudah berstatus tersangka.

"Kalau seseorang sudah jadi tersangka, maka yang menentukan dokternya dan rumah sakitnya itu adalah KPK atau aparat penegak hukum, dan kualitas dokter dan rumah sakit yang disediakan KPK itu sama kualitasnya, cuma itu di bawah pengawasan KPK," kata Mahfud usai pembukaan Munas ke 10 KAHMI di Santika Dyandra jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (17/11/2017).

Baca: Mahfud MD Sebut Peran HMI Harus Semakin Kuat Merajut Pembangunan Bangsa

Ia menegaskan, jika nanti suatu saat Setnov ditemukan di sebuah rumah sakit yang bukan rekomendasi dari KPK, maka KPK berhak memindahkannya.

"Sejak kemarin saya bilang, kalau pak Novanto ditemukan di rumah sakit suatu saat nanti, harus dipindah ke dokter dan rumah sakit yang ditunjuk KPK,"ungkapnya.

Disinggung jika dokter dan rumah sakit yang ditunjuk kemungkinan menolak, Mahfud menegaskan itu tidak akan terjadi.

Menurut dia, pihak KPK dan rumah sakit, serta dokter yang ditunjuk tersebut, tentu sudah menjalin kerja sama.

Baca: Media Asing Tertawakan Kecelakaan Setya Novanto, Diibaratkan Drama

"KPK semestinya sudah kerja sama siapa dokternya, dan selama ini begitu kan, setiap terdakwa atau tersangka itu sakit yang mengantarkan itu KPK, misalnya Fuad Amin, jadi nggak boleh milih rumah sakit sendiri, dokter sendiri, secara hukum sudah ada yang tanggung jawab, sudah betul itu menurut saya KPK untuk mengawasi pengobatan pak Novanto," katanya.

Penetapan status tersangka kepada Setya Novanto untuk kedua kali oleh lembaga anti rasuah KPK, tak mau ditanggapi jauh oleh anggota DPR RI Fraksi PPP, Fadly Nurzal.

Baca: Setya Novanto Luka Parah Saat Kecelakaan, Aneh, Polisi Tak Temukan Bercak Darah di Mobil

Ditemui saat Munas Ke-10 KAHMI Hotel Santika Dyandra Medan, Fadly menyebut soal Setnov adalah urusan Golkar.

"Apa ya, itukan di tubuh golkar ya," kata Fadly.

Kendati, Fadly mengatakan dirinya berharap Setya Novanto yang saat ini sakit karena tabrakan, bisa dapat pulih kembali dan menjalani proses hukum yang sedang ia jalani.

"Semoga beliau bisa cepat sembuh, dan bisa pulih kembali, supaya segera seluruh proses yang terjadi pada dirinya bisa dijalani," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved