Penerapan E-Tilang Belum Efektif, Kasipidum Kejari Medan Ungkap Ini Kendalanya

"Kalau di teman-teman Polri, katanya belum semua petugas yang menindak di lapangan punya handphone Android. Jadinya masih manual"

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Mustaqim Indra Jaya
Seorang pengendara menunjukkan kertas tilang warna biru 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mulai diberlakukannya sistem tilang elektronik (E-Tilang) yang sudah langsung terkoneksi ke kepolisian, pengadilan dan kejaksaan ternyata masih belum berjalan dengan efektif.

Sebab, aplikasi E-Tilang yang seharusnya dapat memangkas waktu bagi para pelanggar untuk mengambil STNK/SIM yang terkena tilang, ternyata masih memiliki kendala.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang mengatakan salah satu kendala yaitu masih ada beberapa petugas kepolisian di lapangan yang melakukan E-Tilang kepada pengendara tetapi tidak memasukan No Register Tilang ke dalam aplikasi.

Sehingga hal ini tentunya menyulitkan ketika saat memproses STNK/SIM yang telah dilimpahkan di kejaksaan.

"Saya nggak tahu kenapa, kalau di teman-teman Polri, katanya belum semua petugas yang menindak di lapangan punya handphone Android. Jadinya masih manual, aplikasinya juga tidak terisi penuh, seperti nomor registernya tak dimasukkan," ungkap Parada, Minggu (19/11/2017).

Menurut Parada, aplikasi E-Tilang berbasis Android yang telah diterapkan Polri sudah cukup bagus. Namun, belum dapat dijalankan secara maksimal oleh petugas di lapangan.

Baca: Jokowi Mesra Genggam Tangan Iriana, Netizen: Pak Presiden Bikin Baper

"Saya lihat ini hanya seperti memindahkan berkas kemari saja, karena E-Tilang belum dijalankan maksimal saat masukkan data ke dalam aplikasi. Ya jadinya penumpuknya berkas justru terjadi di kejaksaan, tidak lagi terjadi di pengadilan," jelasnya.

Untuk Kota Medan, Parada menyebutkan ada sekitar 2000 lebih berkas tilang yang diterima pada setiap hari Jumat. Tentunya penanganan terhadap masyarakat yang akan memakan waktu.

"Proses waktunya bisa dipangkas, kalau semua tertib aplikasi. Tidak seperti ini, di Medan tilang bisa sampai 2000an. Sementara berkas yang masuk katakanlah Kamis sore di pengadilan, sedangkan besok harus sudah di kejaksaan. Bagaimana mereka menginputnya dalam sehari, inikan nggak mungkin," ujar Parada.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved