Sidang Gugatan Class Action Terhadap PDAM Tirtanadi dan Gubernur Digelar, Ini Permintaan Hakim
Sidang gugatan class action yang dilakukan puluhan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang gugatan class action yang dilakukan puluhan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PERADI Medan terhadap Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirtanadi dan Gubernur Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2017).
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Erintuah Damanik terkait tak mengalirnya air PDAM Tirtanadi ke sejumlah permukiman penduduk di Kota Medan ini masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para penerima kuasa.
"Para kuasa hukum tergugat bisa tunjukkan AD/ART dari PDAM Tirtanadi dan juga bukti penunjukkan. Dari penggugat bisa dibawa KTP masyarakat yang mewakili," kata Erintuah di Ruang Cakra Utama, PN Medan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PDAM Tirtanadi yang diwakili Nurdin Siregar, Abdul Hakim Siagian dan Irham Buana Nasution berjanji akan membawanya pada persidangan pekan depan.
"Hari ini kami belum ada membawa majelis. Tapi pada selanjutnya akan kami serahkan," sebut Nurdin Siregar.
Sementara itu, perwakilan PERADI Medan, Ibrahim Nainggolan menyebutkan bila gugatan class action tidak memerlukan kartu indentitas masyatakat yang mereka wakili dalam persidangan ini.
"Maaf majelis sepemahaman kami, bukti identitas dari masyarakat yang kami wakili dalam class action ini tidak perlu ditunjukkan. Sehingga kehadiran kami disini telah mewakili mereka," jelas Ibrahim.
Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (27/11/2017) mendatang dengan agenda mediasi antara tergugat dan penggugat.
(cr8/tribun-medan.com)
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|