Korupsi Dana Pensiun Pertamina Terkuak, Kejagung Tahan Edward S Soeryadjaya
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa
TRIBUN-MEDAN.COM- Kejaksaan Agung menahan Edward S Soeryadjaya (ESS), tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
Kepastian informasi tentang penahanan atas ESS dikemukakan oleh pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam.
"Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali (tetapi) tidak (pernah) datang. Baru sekarang datang. Jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan," kata Adi.
ESS adalah direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Ia ditahan sejak 20 November 2017 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia juga menyatakan penahanan itu setelah pihaknya melakukan pengecekan kesehatan Edward. Alasannya, sebelumnya Edward sering beralasan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu. Kita harus melihat, cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsipengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
ESS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Nggak Nyangka! Ternyata Makanan Ini Bisa Membantu untuk Membunuh Sel Kanker
Baca: Inilah Hadiah dari Sule, yang Terakhir untuk Artis Senior Laila Sari
Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ESS juga mangkir dalam persidangan dirinya selaku terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu ESS, Maria dan Gustav. Meskipun sidang sudah berlangsung delapan kali, dua terdakwa yaitu ESS dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.
Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan ESS.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pertamina-tribun-medan_20170213_061605.jpg)