Terbongkar Bisnis Lendir ala Pelajar dengan Tarif Ratusan Ribu Rupiah

Andi menawarkan 2 perempuan muda yang berstatus mahasiswa yang masing-masing berumur 19 dan 22 tahun.

tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi online 

"Pelaku sudah divonis pengadilan dan sekarang sudah mendekam di lembaga permasyarakatan," jelasnya.

Di kasus yang kedua, seorang pelajar SMP di wilayah Sleman, AKW (15) yang awalnya ditawari bekerja sebagai kapster di sebuah salon.

Namun justru disuruh melayani lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK pada pertengahan Oktober lalu.

AKW menjadi korban perdagangan orang yang dijual untuk melayani tamu di sebuah salon di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Di tempat itu korban disuruh melayani tamu laki-laki dan disuruh mengambil kondom yang digantung di dinding di luar kamar.

Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan imbalan Rp 10.000 hingga Rp 75.000.

"Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Jika tidak mau, korban dimarahi pemilik salon," jelas Yuliyanto.

Pemilik salon, Hariyanti alias Ari (32) pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bersamaan dengan itu, petugas telah menyita barang bukti antara lain 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster dan 1 buku catatan keuangan salon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved