Terbongkar Bisnis Lendir ala Pelajar dengan Tarif Ratusan Ribu Rupiah
Andi menawarkan 2 perempuan muda yang berstatus mahasiswa yang masing-masing berumur 19 dan 22 tahun.
"Pelaku sudah divonis pengadilan dan sekarang sudah mendekam di lembaga permasyarakatan," jelasnya.
Di kasus yang kedua, seorang pelajar SMP di wilayah Sleman, AKW (15) yang awalnya ditawari bekerja sebagai kapster di sebuah salon.
Namun justru disuruh melayani lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK pada pertengahan Oktober lalu.
AKW menjadi korban perdagangan orang yang dijual untuk melayani tamu di sebuah salon di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.
Di tempat itu korban disuruh melayani tamu laki-laki dan disuruh mengambil kondom yang digantung di dinding di luar kamar.
Korban yang masih dibawah umur ini mendapatkan imbalan Rp 10.000 hingga Rp 75.000.
"Korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Jika tidak mau, korban dimarahi pemilik salon," jelas Yuliyanto.
Baca: Banyak yang Tak Tahu, Warganet Minta Mbah Mijan Kenalkan Istri dan Anaknya ke Publik
Baca: Tatkala Ben Kasyafani dan Ayu Nabila Disebut Jodoh Dunia Akherat, Kenapa Ya?
Baca: Kenangan Terakhir Adi Bing Slamet dengan Laila Sari
Baca: Laila Sari Sudah Siapkan Kain Kafan Tiga Bulan Sebelum Berpulang ke Rahmatullah
Baca: Axel Matthew Enggan Pergi ke Mana-mana saat Bebas dari Penjara
Pemilik salon, Hariyanti alias Ari (32) pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bersamaan dengan itu, petugas telah menyita barang bukti antara lain 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster dan 1 buku catatan keuangan salon.
