Kepala Tim Penyidikan Kasus Korupsi Alkes Heran 4 Tersangka Ajukan Prapid
Kepala Tim Penyidikan kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai, Herleny Siregar mengaku heran dengan sikap
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Kepala Tim Penyidikan kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai, Herleny Siregar mengaku heran dengan sikap empat tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham yang mengajukan pra peradilan.
"Saya heran saja. Mereka saja tidak diketahui keberadaanya, kok malah ujuk-ujuk ada pra peradilan," ujarnya sembari tertawa, Senin (4/11/2017) di Kejari Binjai.
Namun dia mengaku, Kejari siap melayani pra peradilan tersebut. Katanya hal tersebut adalah hak konstitusi warga
negara.
"Kami siap. Dan kami yakin menang karena kami sudah bekerja sesuai prosedur," katanya.
Menurutnya, Kejari Binjai, bekerja sesuai UU dan penetapan tersangka kepada para pelaku setelah mereka menemukan dua alat bukti.
"Bukti pertama adalah hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPKP dan pemeriksaan para saksi," katanya.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar juga mengaku heran terhadap sikap para pelaku yang justru mengajukan prapid.
"Kalau memang tidak bersalah datanglah baik-baik ke Kejari Binjai," katanya.
Pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Binjai yang di ketua MY Saragih, pengacara para tersangka, Guntur Rambe mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku heran dengan status kliennya yang menjadi tersangka padahal tidak pernah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya empat dari tujuh tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham, Surianares, Cipta Depari, Mahim Siregar dan Teddy Low mengajukan prapid atas penetapan mereka menjadi tersangka kasus korupsi Alkes RSUD Djoelham yang merugikan negara RP 3,5 miliar.
(wes/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/praid_20171204_161010.jpg)