Alamak

3 Huruf Kode di Surat Rujukan Bikin Biaya Pengobatan Tak Ditanggung BPJS, Anda Tahu?

Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Capture
Surat pemeriksaan kesehatan. (Capture) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu harus menanggung kecewa karena kartu BPJS dan surat rujukan menjadi tak berguna saat dia berobat.

Ia tetap harus membayar sejumlah ratusan ribu untuk melakukan pemeriksaan darah, cek kolesterol, rontgen, dan periksa jantung di sebuah klinik lengkap, yang masuk dalam kategori Faskes 2. 

"Saya juga tidak mengerti, dok. Kata petugas pendaftaran di depan saya harus bayar biasa, karena rujukan saya ada masalah.

Usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena Puskesmas keburu tutup. 

Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 huruf di surat rujukannya. 

"Didiagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di Puskesmas, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu. 

APS artinya Atas Permintaan Sendiri.

Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 huruf ini. 

Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 huruf ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS

Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.

Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.  

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta. 

Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah Puskesmas atau klinik.

Baca: Mahfud MD Bantah Alumni 212 dan Ceramahi Abu Janda serta Ustaz Felix, Ramai di Youtube

Baca: Cantik dan Menawannya Putri Sang Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Lihat Parade Fotonya

Baca: Nagita Blak-blakan Siap Dimadu Raffi Ahmad yang Minta Izin Poligami tapi Syaratnya Bikin Syok

Baca: Uang Hasil Perampokan Berhamburan dan Jadi Bahan Rebutan Warga dan Pengendara

Baca: Sosok Wanita Cantik yang Diciduk Bareng Pilot Lion Air yang Nyabu, Disebut-sebut Sudah Bersuami

Baca: Viral, Kisah Getir Mey Erlin yang Tidak Menstruasi 3 Tahun usai Pakai KB Suntik

Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).  

Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.

Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri. 

Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.

Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar. 

Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.

Baca: Viral, Ayah Belikan Putrinya Handphone, Si Penjual Terharu Begitu Tahu Pilihan Si Gadis

Baca: Wulan Guritno Posting Foto Hot dan Seksi, Warganet Gagal Fokus Lihat Warna Ketiaknya

Baca: Bikin Kaget, Ashanty Beber Pengakuan hendak Ceraikan Anang saat Pernikahan Seumur Jagung

Baca: Pengakuan Pria Simpanan Tante Girang yang Dijadikan Mesin Pemuas Syahwat

Baca: Masih Ingat Heboh Gadis Italia yang Nikahi Pria Batang? Kenalan dari Facebook lalu Menikah

Baca: Ulik 7 Fakta Menyasar Abu Janda, Mulai Agama hingga Alasan Mendukung Ahok

Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.  

Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak. 

"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya. 

Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar.

"Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal." 

Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.

(Nakita/Saeful Imam)

Berita ini telah tayang di Nakita.Grid.Id berjudul: Hati-hati! 3 Huruf di Surat Rujukan ini akan Membuat Biaya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved