Diminta Panwas, KPU Langkat Pindahkan Lokasi Verifikasi Administrasi
Ketua KPU Langkat Agus Arifin mengatakan menghargai dan menghormati apa direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Langkat.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - KPU Langkat memindahkan lokasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat ke gedung Pegnasos, Stabat.
Pemindahan itu sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Langkat Nomor P.080/K.Panwaslih-10/TM.00.01-12-2017.
Panwas menilai KPU tidak mengindahkan pasal 18 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan yang menyatakan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan balon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Sebelumnya, KPU Langkat melakukan verifikasi administrasi lima bakal calon perseorangan di PPK se Kabupaten Langkat di kecamatan masing masing.
Baca: Ketua Front Pembela Islam Ingin Jadi Bupati, Sekarang Lagi Cari Dukungan Parpol
Ketua KPU Langkat Agus Arifin mengatakan menghargai dan menghormati apa direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Langkat.
"Pemindahan ini bagian dari pengawasan dan itu harus berjalan," katanya, Jumat (8/12/201).
Dia mengatakan pemindahan itu adalah hal yang bisa, sehingga tidak perlu dikwatirkan oleh semua pihak.
Baca: Innalillahi! Pekerja Gorong-gorong Tewas Tertimbun Tanah Galian
Katanya, verifikasi sengaja digelar di masing-masing kecamatan karena tidak ada PKPU khusus yang mengatur tempat atau lokasi untuk melakukan verifikasi.
"PKPU-nya tidak ada mengatur secara jelas dan tegas," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-ppk_20171208_191704.jpg)