OJK Dorong Pengembangan Produk Asuransi Mikro Beserta Pemasarannya
Otoritas Jasa Keuangan mendorong adanya produk asuransi mikro beserta pemasarannya.
Laporan Wartawan Tribun-Medan/ Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait telah diluncurkannya produk kredit Ultra Mikro (UMi), Otoritas Jasa Keuangan mendorong adanya produk asuransi mikro beserta pemasarannya.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Lukdir Gultom menjelaskan jumlah masyarakat yang menggunakan produk asuransi masih sangat terbatas.
"Berdasarkan survey Bank Dunia, sepertiga masyarakat Indonesia tidak memilki tabungan untuk mengantisipasi financial shock akibat musibah," ujarnya kepada tribun-medan.com, Rabu (13/12/2017).
Baca: Atletico Madrid Akan Gelar Laga Amal untuk Korban Serangan Teroris di Masjid
Baca: Gas 3 Kg yang Dijual Rp 16 Ribu Ludes dalam 1 Jam, Warga Serbu Pasar Murah Pemko Siantar
Lukdir menjelaskan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga belum memiliki instrumen untuk mengantisipasi risiko keuangan.
Apabila terjadi musibah pencari nafkah yang mengakibatkan kesulitan finansial bagi keluarga tersebut.
"Hal ini disebabkan rendahnya tingkat utilitas produk asuransi sehingga rendah juga pemahaman masyrakat terhadap asuransi, tida ada produk yang terjangkau dan saluran pemasaran yang menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Lukdir menjelaskan, karakter asuransi mikro didesain untuk memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Produk asuransi mikro mesti sederhana, mudah, ekonomis dan segera. Mengenai pemasaran asuransi mikro, menurut Lukdir dapat menggunakan direct marketing, tenaga pemasar dan juga agen layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai).
Menurut Lukdir asuransi tersebut mesti sederhana, tidak njlimet, bukti pendukung maksimal empat dokumen. Besaran uang tanggungan maksimal 24 kali dari UMP terbesar.
"Masa tunggu maksimum 30 hari, pembayaran klaim maksimum 10 hari kerja sejak dokumen lengkap. Penyelesaian sengketa dilakukan segera dan hendaknya musyawarah," katanya.
Ia menjelaskan contoh produk asuransi mikro seperti, Asuransi Mikro Si Peci, Warisanku, Rumahku, Stop Usaha dan lainnya.
"Sipeci misalnya, santunan sebesar Rp 5 juta apabila meninggal karena sakit, dan Rp 25 juta karena kecelakaan," ujarnya. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ojk-lukdir-gultom_20171213_171455.jpg)