BPK Temukan Kekurangan PAD Pemko Medan Senilai Rp 34 Miliar
Menurut BPK, terdapat dua poin permasalahan terkait PAD Pemko Medan Tahun Anggaran 2017.
Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menggelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan Tahun Anggaran 2017.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni, terdapat dua poin permasalahan terkait PAD Pemko Medan Tahun Anggaran 2017.
"Ada dua permasalahan yang ditemukan," kata Ambar di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (18/12/2017).
Pertama, terdapat permasalahan yang berakibat kekurangan penerimaan PAD sebanyak delapan temuan pemeriksaan senilai lebih dari Rp 34 miliar.
Baca: Dishub Ungkap Jatah Kuota Transportasi Online Roda 4 Untuk Sumut Ternyata Cuma Segini
Baca: Duh, Terkuak Pemborosan Sampai Rp 24 Miliar dari 4 Pemda Ini
Kemudian, juga ada permasalahan yang berakibat potensi kekurangan penerimaan PAD sebanyak empat temuan pemeriksaan senilai lebih dari Rp 36 miliar.
Ambar mengatakan, rincian terhadap temuan ini telah disampaikan ke Pemko Medan.
"Kalau rinciannya bisa diperoleh di LHP pemerintah daerah. Atau yang mau LHP, bisa memperolehnya di BPK dengan menyampaikan permohonan sesuai aturan," kata Ambar.(nan/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpk-sumut_20171218_171647.jpg)