Kantor Imigrasi Polonia Medan Deportasi 21 Warga Negara Asing

telah dideportasi sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Singapura.

Tribun Medan/Mustaqim
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Ageng Pribadi (dua dari kiri) memaparkan capaian kinerja 2017, Selasa (19/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Klas I Polonia mulai dari Januari 2017 hingga 18 Desember 2017 telah memulangkan 21 Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja mereka.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Ageng Pribadi, Selasa (19/12/2017).

"Kantor Imigrasi Klas I Polonia telah mendeportasi sebanyak 21 warga negara asing," kata Ageng.

Baca: Kapolrestabes Medan yang Baru Serius Tangani Begal dan Teroris

Untuk WNA yang melanggar Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan telah dideportasi sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Singapura.

"Sedangkan WNA yang melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dideportasi sebanyak 13 orang Warga Negara Malaysia," jelas Ageng.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved