Kantor Imigrasi Polonia Medan Deportasi 21 Warga Negara Asing
telah dideportasi sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Singapura.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Klas I Polonia mulai dari Januari 2017 hingga 18 Desember 2017 telah memulangkan 21 Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Ageng Pribadi, Selasa (19/12/2017).
"Kantor Imigrasi Klas I Polonia telah mendeportasi sebanyak 21 warga negara asing," kata Ageng.
Baca: Kapolrestabes Medan yang Baru Serius Tangani Begal dan Teroris
Untuk WNA yang melanggar Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan telah dideportasi sebanyak delapan orang yang terdiri dari tujuh warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Singapura.
"Sedangkan WNA yang melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dideportasi sebanyak 13 orang Warga Negara Malaysia," jelas Ageng.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ageng-pribadi_20171219_181110.jpg)