Kabid BPKD : Satpol PP Jangan Pilih Tebang Soal Penegakan Perda Papan Reklame Ilegal
Kabid Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis membenarkan sejumlah papan reklame PT. STTC tidak membayar pajak
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Berdirinya sejumlah papan reklame ilegal PT. STTC dan videotron iklan rokok PT Djarum di Kawasan Tanpa Rokok melanggar Perda nomor 6 Pasal 21 dan 22 tentang pajak dan retribusi papan reklame.
Kabid Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dani Lubis membenarkan sejumlah papan reklame PT. STTC tidak membayar pajak, videotron iklan rokok PT Djarum juga menyalahi Perda dimaksud dan kesepakatan kontrak kerja sama yang dijalin bersama Multigrafindo yang notabene pengelola videotron.
Diwawancarai soal penegakan dan penindakan Perda, Dani berang lantaran Satpol PP tidak berani membongkar paksa papan reklame dan videotron sesuai Perda. Ia mengatakan bahwa Satpol PP bekerja sesuka hati mereka.
"Mereka itu jangan asal ngomong. Satpol PP itu kan penegak Perda. Ini bukannya tebang pilih mereka, tapi mereka itu pilih tebang. Dipilih-pilih dahulu baru menebang," jelas Dani, Rabu (20/12/2017).
Baca: Mahasiswa Universitas Nomensen Bentrok di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pengguna Jalan Ketakutan
Dani juga mengecewakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP, sebelumnya Dinas Perizinan) yang terkesan tidak mengikuti kebijakan Perda soal sistem pemberian izin mendirikan reklame dan videoteon.
"Dinas perizinan itu yang ngasih izinnya, seharusnya sesuai Perda nomor 6 Pasal 22 semuanya harus bayar oajak dulu baru bisa mendirikan media layanan iklan (Papan Reklame/Videotron/Bando). Ini malah terbalik," beber Dani.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/videotron_20171219_181811.jpg)