Dua Penjual Cula Badak Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

"Menjatuhi kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Erintuah.

Tribun Medan/Mustaqim
Suharto dan Herman saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Kartika PN Medan, Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah mendengarkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyampaikan pembelaannya dihadapan majelis hakim di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (8/1/2018), Suharto dan Herman yang merupakan terdakwa penjual Cula Badak, di hari yang sama langsung mendengarkan vonis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menjatuhi kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut Erintuah.

Selain itu, hakim juga meminta kepada JPU untuk menyita Cula Badak serta sejumlah barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi ini.

Baca: Suharto Dituntut Penjara Tiga Tahun, Ini Kejahatan yang Dilakukannya

Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan keduanya diamankan tim gabungan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

"‎Suharto dan Herman diamankan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017, dikawasan Jalan Patimura Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan," ungkap Septebrina Silaban.

Suharto yang merupakan warga Bunga Kantil Padang Bulan, Medan dan Herman warga Jambi, diamankan setelah petugas gabungan menyaru sebagai pembeli Cula Badak Sumatera itu.‎ Hingga akhirnya, kedua terdakwa berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di dalam mobil terdakwa.

"Tim operasi SPORC menghentikan 1 unit mobil Xenia dengan Nomor Polisi BL 782 AI warna Putih Metalik (silver) Kendari terdakwa di Jalan Patimura di depan Toko Penjahit Shahrukh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga 1 (satu) bagian Cula Badak," sebut jaksa.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, sebelum proses jual-beli dilakukan, para terdakwa justru terlebih dahulu diamankan petugas gabungan tersebut.‎

Cula badak ini disebut akan dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Akan tetapi tidak diketahui jumlah cula badak yang akan dijual kepada Ahok.

"Saat itu Ahok juga menyuruh terdakwa untuk mencari Cula Badak. Atas perintah dari Ahok tersebut sehingga terdakwa berusaha mencari pesanan dari Ahok tersebut. Dengan berkata ada nyimpan cula, kecilpun boleh untuk obat mau dibawa ke Singapura," kata ‎Septebrina.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved