News Video
CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Gaji yang Ditawarkan Pemerintah
Setelah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2017, pemerintah akan kembali membuka seleksi tersebut pada tahun ini.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
4. Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Baca: Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang Akan Bibuka di 2018, Download di Sini!
Baca: Bersiaplah, Pendaftaran CPNS Daerah Dibuka Besar-besaran, Berikut Bocoran Formasinya
5. Kuota Penerimaan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Gaji PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.