News Video
CPNS 2018 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Gaji yang Ditawarkan Pemerintah
Setelah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2017, pemerintah akan kembali membuka seleksi tersebut pada tahun ini.
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
(Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini pernah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "CPNS 2018 - 5 Info Penting Jelang Pendaftaran Calon Pengabdi Negara, Jangan Sampai Kelewatan!"
Halaman 4 dari 4