News Video
WAWANCARA EKSKLUSIF, Ayah Andi Lala Minta Hukuman Mati kepada Anaknya Dibatalkan
Andi Lala bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Andi Matalata alias Andi Lala, otak pelaku pembunuhan terhadap Suherwan di Lupukpakam, Deliserdang tahun 2015 dan pembunuhan satu keluarga di Mabar pada April 2017 lalu dihukum mati.
Pembacaan vonis dilakukan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1/2018).
Andi Lala bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana.
Tribun Medan lantas mencoba mewawancarai keluarga Andi Lala yang berada di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utra.
Saat ditemui Tribun Medan, ayah Andi Lala bernama Hasan sedang mengendarai becak.
Baca: Andi Lala Dihukum Mati karena Bunuh Satu Keluarga dan Selingkuhan Istri, Berikut Foto-fotonya
Baca: Situasi Sidang Vonis Andi Lala, tak Terlihat Keluarga Mendampingi
Ia meminta putusan hukuman mati yang diberikan kepada anaknya dapat ditinjau kembali.
"Jangan sampai dihukum mati, harapan kita (Keluarga Andi Lala) seringan-ringannya," ucap Hasan.
Ia mengaku tidak bisa datang menyaksikan persidangan vonis Andi Lala karena tidak punya uang. Ia bekerja sebagai penarik becak sewaan yang perharinya dibayar Rp 20 ribu.
Simak video wawancaranya di bawah ini;
(Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hasan-ayah-andi-lala-saat-ditemui-tribun-jumat-1212018_20180112_185104.jpg)