Korupsi e KTP

Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Setya Novanto Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.Ia bersama petugas KPK

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/NET
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Dokter RS Medika Permata Hijau Dr.H.Bimanesh Sutarjo, SpPD, dan Setya Novanto. 

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Baca: Tulisan Tangan Anak Kecil Ini Mendadak Viral, Usai Tulis Permintaan Maaf pada Pemilik Mobil

Baca: Foto-foto Keren Bupati Sri Wahyuni yang Dinonaktifkan Kemendagri karena 2 Kali ke AS Tanpa Izin

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Dokter Bimanesh Ikut Ditahan KPK

Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Keluar dari gedung KPK, Jumat sekitar pukul 22.43 WIB, pria berkemeja putih garis-garis itu tampak sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Dia berada di KPK 13 jam lebih setelah terlihat di lobi KPK sekitar pukul 09.30 WIB. KPK akhirnya resmi menahan Bimanesh pasca menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018).

Bimanesh bungkam saat ditanya awak media seputar penahanannya ini, termasuk soal pemesanan 1 lantai kamar perawatan untuk Setya Novanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved