SAH, Tarif Parkir Progresif di Pusat Pasar Medan Dihapuskan, Segini Tarif Barunya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Kota Medan dengan seluruh stakeholder terkait, menetapkan parkir progresif di Pusat Pasar dihapuskan.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Permasalan parkir progresif di Pusat Pasar Medan sudah sedikit menemukan titik terang. Sebab, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi D DPRD Kota Medan dengan seluruh stakeholder terkait, menetapkan parkir progresif di Pusat Pasar dihapuskan.
Karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan, pihaknya sudah mengetuk dalam RDP, bahwa rekomendasi DPRD yang disaksikan dan disepakati seluruh stakeholder terkait di Pusat Pasar, menyepakati bahwasanya tarif parkir progresif tidak dijalankan lagi dan disepakati sementara parkirnya Rp 5.000 per hari.
"Mulai hari ini, usul kami dan disepakati parkir itu per hari itu Rp 5.000. Jadi tidak ada lagi pengutipan tarif progresif. Sampai ada keputusan dari rapat mereka di Pemko. Ini kita sampaikan, Perizinan Terpadu, Dishup, Satpol PP, Dispenda, kita minta langsung rapat koordinasi untuk mengambil tindakan,"ujarnya di ruang rapat Komisi D DPRD Medan, Senin (15/1/2018).
Baca: Gara-gara Cinta Ditolak, Siswi Ini Diculik dan Dirudapaksa Tukang Las
Disampaikannya, masalah ini mencuat sejak medio tahun lalu. Saat itu, masyarakat di kawasan Pusat Pasar memprotes PT Brahma Debang Kencana (BDK) karena memberlakukan tarif parkir progresif di kawasan Pusat Pasar. Masyarakat menilai, kutipan tersebut sangat memberatkan.
Adapun praktik bayar parkir lingkungan ini, sudah diberlakukan sejak 1990 dan dikelola oleh PD Pasar, kemudian diambil alih oleh BDK. Pada saat itu, PD Pasar belum mengenakan kutipan parkir kepada penghuni ruko di kawasan itu.
Baca: Tiga Mobil Barang Bukti Pembobolan Uang BRI sudah Parkir di Halaman Polda Sumut
Setelah mengkaji lebih dalam, DPRD Medan beserta stakeholder pun menyepakati, bahwasanya tarif parkir progresif tersebut dihapuskan.
"Dinas Perhubungan, tidak bisa mengelola itu, karena belum ada perwalnya. PT Brahma Debang Kencana, tidak ada haknya juga. Rekomendasi kami untuk dirapatkan lagi di Pemko, itu portal dibongkar. Nanti kami akan koordinasi itu dibongkar Satpol PP," terangnya.
Dewan sendiri mengimbau kepada Pemko Medan dan BDK untuk membongkar portal parkir di kawasan itu.
"Karena ini masih merupakan polemik, lebih baik portalnya dibongkar," tegasnya.
Dewan pun meminta Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPPRD untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemko Medan terkait masalah tersebut.
Setidaknya ada dua masalah yang menjadi perhatian. Yakni yang pertama, mengenai status jalan di kawasan Pusat Pasar.
Jika masih merupakan jalan umum, seharusnya pengelolaan parkir bukan hal BDK, melainkan oleh pihak Dishub. Kedua, Pemko juga diminta untuk menunda pemberian izin kepada BDK hingga masalah ini selesai.(*)