News Video
Jonggi Lumban Tobing Komplain Perobohan Tembok di Wilayah Gereja HKI
Pemilik bangunan, Jonggi Lumban Tobing menyebutkan, peristiwa pengrusakan terjadi pada pada hari Minggu 14 Januari 2018 lalu.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.Com, TARUTUNG-Bangunan tembok di wilayah Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tarutung rata dengan tanah akibat dibongkar paksa oleh sejumlah jemaat Gereja. Jemaat tersebut merobohkan tembok menggunakan kayu.
Pemilik bangunan, Jonggi Lumban Tobing menyebutkan, peristiwa pengrusakan terjadi pada pada hari Minggu 14 Januari 2018 lalu.
Tembok tersebut sepanjang kurang lebih 110 meter tinggi 2 meter.
Baca: Model Cantik Jual Keperawanan Rp 16 M demi Kuliah dan Beli Rumah
Baca: Jukir dan Pekerja Doorsmeer Kompak Curi Tabung Gas, Bonyok Dihajar Massa
Keberatannya atas perusakan itu dikarenakan, dirinya mengklaim sebagai Ketua Yayasan HKI Tarutung yang sah. Kata Jonggi dia berhak meneruskan kepemimpinan pengurus yayasan atas nama St Edwar Marulitua Lumban Tobing sesuai salinan putusan nomor 435/PDT/2002/PT-MDN Tanggal 4 Maret 2003.
Sementara itu, Pdt U Harianja yang saat itu bertugas membenarkan terjadinya peristiwa pengrusakan oleh sejumlah jemaat. Insiden pengrusakan itu terjadi katanya akibat spontanitas jemaat.
"Itu spontanitas, saya tidak menyaksikan lagi karena saya langsung ke belakang gereja setelah memberikan berkat,"sebutnya.
Sepengetahuannya, penyebab terjadinya pengrusakan oleh jemaat dilatarbelakangi adanya pembangunan tembok. Sejak Senin pembangunan tembok terus dilakukan, serta menurutnya tanah tersebut adalah milik mereka yang diketuai Marhara Dongan Lumban Tobing.(Cr1/Tribunmedan.Com)