Alamak
Terbongkar, Mahasiswi Farmasi nan Cantik Jual Diri via Medsos, Segini Tarif Short Time dan Long Time
Dua orang yang ditengarai sebagai pelaku prostitusi online masing-masing Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko (29).
"Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya kepada wartawan.
Sementara pelaku Koko mengakui perbuatannya dijalankan sejak 2016 dan berhasil mendapatkan uang Rp6 juta lebih, selanjutnya dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya tertangkap petugas.
"Biasanya kalau sudah transaksi, kontak langsung saya putus. Dua bulan kemudian diaktifkan lagi, dan ini terus berlanjut sampai akhirnya kami ditangkap," beber dia dengan muka ditutupi masker saat rilis tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa 3 handphone, 1 laptop, buku rekening dan uang ratusan juta rupiah, sisa transaksi para korbannya.
14 fakta
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, berikut 14 fakta.
Fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018).
1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.
2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.
3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.
4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.
5. Ditangkap di tempat berbeda.
Silvana ditangkap di kamar kostnya di Jl Buntu Manuruki, kompleks BTN Tabaria, Makassar; sedangkan Hamka ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Makassar.
6. Silvana saat ditangkap berstatus sebagai oknum mahasiswi jurusan farmasi.
7. "Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sonjaya menjelaskan pesan Silvana saat konferensi pers.