Bacakan Duplik, Jaksa Tolak Praperadilan Terdakwa Korupsi di Taput
Dalam persidangan ketiga tersebut, jaksa membacakan duplik terkait Penetapan Supratman Sitompul sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.Com, TARUTUNG - Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan oleh kuasa hukum Dirut Perusda Industri dan Pertambangan Supratman Sitompul soal kasus dugaan korupsi pengadaan stone crusher di PN Tarutung, berlangsung Rabu (17/1/2018) petang.
Dalam persidangan ketiga tersebut, jaksa membacakan duplik terkait Penetapan Supratman Sitompul sebagai tersangka.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Sayed.
Sedangkan tersangka diwakili oleh tim kuasa hukumnya Rambi Sitompul.
Jaksa penyidik Gindo Bhastian Purba membacakan dupliknya.
Baca: Mantan Wadir RSUD Pringadi Medan Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini Kasusnnya
Disebutnya, jaksa menerima jawaban pemohon atas praperadilan yang dikakukan termohon.
Namun, menolak praperadilan dari termohon seluruhnya dan tetap menyatakan penahanan terhadap tersangka.
"Menolak praperadilan yang dilakukan oleh termohon serta menyatakan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Katanya, dari beberapa uraian dan dalil jawaban termohon ada yang perlu ditanggapi.
TERNYATA Bukan Amanda Manopo yang Perankan Andin saat Jatuh ke Jurang tapi Sosok Ini |
![]() |
---|
TAHU Pemulung di Ikatan Cinta yang Dilakonkan Zevario? Ayahnya Seorang Pilot dan Ibu Eks Pramugari |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Bela Felicia Tissue, Sosok Ini Berani Cecar Kaesang Putra Jokowi: Pria Macam Apa Kamu Ini? |
![]() |
---|