Mantan Wadir RSUD Pirngadi Medan Dituntut 18 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Menurut Netty, kedua terdakwa dinilai melakukan melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi

tribun medan/mustaqim
M Yasin Sidabutar dan Sukardi, dua terdakwa korupsi Akses dan KB RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menuntut mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan hukuman 18 bulan penjara.

Menurut Netty, kedua terdakwa dinilai melakukan melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," sebut Netty di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018).

Baca: Tiga Menteri Tinjau Pengerjaan Jalur Layang Kereta Api Medan-Kualanamu

Kedua terdakwa oleh JPU melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu dalam amar tuntutannya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Netty dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2012, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani program pembinaan upaya kesehatan sebesar Rp 5 miliar.

Baca: Banyak Petahana Maju Pilkada Lagi, Pemprov Sumut Siapkan Penjabat Kepala Daerah

Hal itu dilakukan, karena RSUD dr Pirngadi Medan mendapat anggaran pengadaan alkes melalui APBN TA 2012 yang tertuang dalam DIPA sebesar Rp 4.955.000.000.

"Terdakwa Sukartik tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, melainkan menyerahkannya sebagian kepada Tuful Zuhri Siregar yaitu mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penyusunan spesifikasi. Pengerjaan itu dimanfaatkan Tuful untuk bisa bekerjasama dengan Kamsir Aritonang dan Arpen Asnawi untuk memenangkan PT Indofarma Global Medika Medan," jelas Netty.

Seluruh persiapan sudah diatur sebelumnya agar PT Indofarma Global Medika Medan dapat menjadi pemenang lelang. Sehingga pelaksanaan lelang barang alkes dan KB tersebut hanya untuk sebagai formalitas.

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.170.228.000," ujar Netty.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved