Sudah Dua Kali Mangkir, Kejati Akan Jadwalkan Pemanggilan Ketiga PPK Bapemas

Edita yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Sumut diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi

Tribun Medan / Azis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumut, Edita Siburian.

Hal ini dilakukan terkait korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Sumut pada tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar‎.

Edita yang ketika itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bapemas Sumut diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Kita lagi atur jadwal pemanggilan Edita Siburian untuk diperiksa. Karena dia sudah dua kali tidak hadir dari pemanggilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Edita Siburian, Jumat (19/1/2018).

Baca: Didakwa Lakukan Korupsi, Dua Rekanan Bapemas tak Ajukan Eksepsi

Sumanggar menjelaskan pemeriksaan terhadap Edita Siburian sangat dibutuhkan untuk mengetahui adanya keterlibatan mantan Kepala Bapemas Sumut, Amran Uthe. Sehingga keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan.

"Kita periksa dia untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan Amran Utheh dalam kasus ini," ucap Sumanggar.

Amran Uthe sendiri telah menjalani pemeriksaan pada November 2017. Adapun kapasitas Amran ketika itu sebagai saksi untuk tersangka Edita Siburian.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Sumut pernah berencana melakukan penjemputan terhadap Edita Siburian yang telah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Baca: Kejati Belum Periksa PPK Bapemas Sumut, Ini Alasannya

"Kalau tidak hadir lagi, baru kita lakukan upaya penjemputan paksa," sebut Sumanggar ketika itu.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved