Kepala Rutan Dicopot, Fasilitasi Mobil kepada 'Big Bos' Napi Narkoba Afin Lehu Bebas Pelesiran
Afin terciduk berada di Hotel Kurnia bersama istrinya Fia Rahmadani (26) beserta diduga barang bukti sabusabu.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Diketahui bahwa Afin Lehu di Rutan Madina dalam masa menjalani hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi pada 2015.
Teranyar, Afin Lehu ditangkap petugas Polsek Natal bersama istrinya, Fia Rahmadani (26), di Hotel Kurnia, Madina.
Petugas menyita narkotika di dalam plastik hitam berisi 4 gram sabu, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan tujuh butir ekstasi yang sudah pecah. (Dyk/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2