Dokter yang Tangani Pasien Tewas di RSUP Adam Malik Bisa Diaudit dan Dijatuhi Sanksi

Kata dia, ada level-level menyangkut pemberian sanksi pada dokter ataupun pegawai yang terbukti lalai dalam kasus ini.

Sreenshot postingan Lia Siantury saat berada di RSUP Adam Malik 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang Pelayanan RSUP Adam Malik, dr Nurna Fauziah mengatakan petugas medis yang menangani pasien tewas berinisial JR karena diduga diterlantarkan bisa diaudit medik.

Katanya, bila memang terbukti salah, bisa juga dokter yang menangani dijatuhi sanksi.

"Itu (audit medik terhadap dokter) bisa saja terjadi. Karena ada tim audit. Kalau ada (kesalahan), apa namanya, itu akan kita laksanakan," ungkap Nurna didampingi Humas, Masadat Ginting, Kamis (25/1/2018).

Nurna mengatakan, soal sanksi itu ada aturannya.

Kata dia, ada level-level menyangkut pemberian sanksi pada dokter ataupun pegawai yang terbukti lalai dalam kasus ini.

Baca: JR Meninggal di Rumah Sakit Adam Malik, Kepala Pelayanan Minta Maaf

Menurut Nurna, masing-masing bagian nanti akan dipanggil dan ditanyai.

Ia juga tidak bisa menjelaskan lebih detail menyangkut masalah medis yang diderita JR, karena pada saat itu ia tidak melihat langsung kondisi pasien.

Dari laporan sementara yang ia terima, JR yang dirujuk oleh rumah sakit di Kuta Cane mengidap infeksi paru-paru.

Baca: Keluarga Histeris, Pasien Tewas Akibat Disuruh Menunggu Kamar ICU RS Adam Malik Penuh

Kemudian, JR juga megalami penurunan kadar gula darah dan terindikasi TBC.

Kasus ini viral di media sosial setelah kemanakan JR yang memiliki akun Facebook Lia Siantury men-share informasi penelantaran pamannya.

Dalam status itu, banyak masyarakat memprotes layanan medis RSUP Adam Malik tersebut.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved