Breaking News

Korupsi KTP Elektronik

Terkuak juga Pemberian Ruko dan Honor Gamawan Fauzi untuk Proyek Pengadaan e-KTP

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan dan Diah menjadi pihak yang turut diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS.COM / HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi pada persidangan dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta 

TRIBUN - MEDAN.COM - Honor untuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, ternyata diambil dari uang talangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) untuk terdakwa Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman menuturkan, ‎Gamawan dan Diah mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah. Uang talangan dari Andi Narogong itu mencapai 200 ribu dolar AS.

Baca: Pelatih Djajang Nurdjaman Instruksikan Pemain PSMS Ngotot Lawan Sriwijaya

Baca: Waspada PSMS! Sriwijaya Ngotot Bakal Main Habis - habisan Sore Ini

"Dari US$200 ribu itu, Untuk Pak Menteri Rp 50 juta, Bu Sekjen Rp 22,5 juta, kalau tidak salah," ungkap Irman.

Irman menjelaskan, ia meminjam uang dari Andi Narogong, karena anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," terangnya.

Menurut Irman, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi Narogong, adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Suciati.

‎Meski uang tersebut adalah pinjaman dari Andi Narogong, Kementerian Dalam Negeri sampai hari ini tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Irman mengaku tidak tahu menahu soal pengembalian uang tersebut.

"Tapi terakhir saya tanya Pak Sugiharto tidak dikembaliin. Karena saya pesan, ini talangan, nanti setelah cair (uang dari APBN) dikembalikan (ke Andi)," paparnya.

Di persidangan lain, Andi Narogong sempat mengaku diminta uang oleh Irman untuk keperluan operasional pihaknya. Pemberian uang itu dilakukan bertahap, dengan total keseluruhan uang sebesar 2,2 juta dolar AS.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan dan Diah menjadi pihak yang turut diperkaya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan disebut menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, melalui Asmin Aulia, adiknya. Sedangkan Diah menerima 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta. Atas tuduhan ini, Gamawan sudah membantah menerima uang dari proyek e-KTP. (*)

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved