RKHUP Ancam Kebebasan Pers, FJSS Siapkan Aksi Tolak Draft RKHUP

Ancaman kebebasan pers dari RKUHP itu bahkan bisa berpotensi mengkriminalisasi insan pers bahkan mempidanakannya.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Forum Jurnalis Siantar-Simalungun persiapan aksi menolak RKHUP, Kamis (15/2/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Forum Jurnalis Siantar-Simalungun (FJSS) akan menggelar rangkaian aksi turun ke jalan untuk menolak Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR RI. Beberapa poin dan pasalnya RKHUP itu dinilai terlalu rancu dan mengancam kebebasan pers.

“Karena pembahasan draft RKUHP itu menyangkut dengan profesi kita, jadi sangat perlu kita sikapi. Dewan Pers juga sudah meresponnya, bagaimana kita. Kebebasan pers selama ini dijamin kok malah diancam. Demokrasi negara ini harusnya maju bukan malah terperosok jatuh ke belakang," kata Pimpinan Umum media online Siantar, Gunawan Purba, dalam forum FJSS, Kamis (15/2/18).

Ancaman kebebasan pers dari RKUHP itu bahkan bisa berpotensi mengkriminalisasi insan pers bahkan mempidanakannya. Pemidanaan bagi penulis berita, terutama dalam pasal terkait berita bohong, contempt of court, dan pembukaan rahasia.

Dalam pasal 285 (draf RKUHP 5 Februari 2018) tertulis: "setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Baca: 3 Pengedar Sabu Ditangkap Sekaligus saat Asyik Nongkrong, Ternyata Ada Bandar Besarnya

Baca: Ragu-ragu saat Menyeberang, Kakak Beradik Tewas Ditabrak Minibus, Kejadian Terekam CCTV

Sementara pasal 305 huruf (d)—terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan—tertulis: "mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan."

Terakhir adalah pasal terkait "pembukaan rahasia", yang dimuat di dua pasal. Pertama pasal 494 ayat 1: "setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III".

Pasal 495 ayat 1: "setiap orang yang memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Jurnalis media cetak, Feri Sihombing menanggapi poin-poin itu menjelaskan bahwa RKHUP itu bisa mematikan jaminan kebebasan pers yang sudah diatur dalam UU. Katanya RKHUP juga berpotensi besar mengancam pers sebagai elemen kontrol sosial bagi masyarakat.

Dalam pertemuan ini, jurnalis mewakili berbagai media, baik media elektronik, media cetak maupun media online, tampak sangat antusias memberikan pendapat dan pemikirannya untuk kemudian dirangkum dan disepakati bersama.

Hasilnya, semua merasa berkabung, dan disepakati untuk melakukan aksi ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP). Selanjutnya ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, karena salah satu pasal di draft RKUHP itu ada menyangkut lembaga peradilan itu.

Dijadwalkan usai menyampaikan aspirasi yang dirangkum dalam pernyataan sikap di PN Kota Siantar, aksi berlanjut ke kantor DPRD Kota Siantar, untuk meminta agar DPRD menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.

Aksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin (19/02/18) mendatang, dengan titik kumpul di Balai Bolon Lapangan Haji Adam Malik, Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, sekira jam 09.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, ada pula kesepakatan lain, yakni memilih Hendro Susilo sebagai Ketua Forum, Herman Maris Sinaga sebagai Kordinator Aksi dan para jurnalis sepakat menamakan dirinya sebagai Forum Jurnalis Siantar-Simalungun. (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved