Pilgub Sumut
Terkait Gugatan JR-Ance Terhadap KPU Sumut, Ini Kata Pimpinan Bawaslu Sumut
Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri mengatakan saat ini Bawaslu sedang mempelajari pokok permohonan, apa yang mereka mintakan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim pemenangan pasangan bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian, sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Jalan Adam Malik, Medan, Sumatera Utara.
Terkait berkas JR yang dianggap tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat rapat pleno KPU, Senin (12/2/2018) lalu.
Ditemui di Kantor Bawaslu di Jalan Adam Malik Medan, beberapa hari yang lalu, kuasa hukum pasangan JR-Ance, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan bahwa semua syarat pendaftaran, sudah dipenuhi oleh pasangan JR-Ance, saat melakukan pendaftaran bakal calaon gubernur Sumut.
Ikhwaluddin menuturkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sudah disebutkan bahwa ijazah terakhir yang harus digunakan.
Telah diserahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Ijazah S1, S2 dan S3.
Baca: JR Saragih-Ance Menggugat, Bawaslu Pastikan Segera Periksa KPU Sumut
Menanggapi kelanjutan gugatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri mengatakan saat ini Bawaslu sedang mempelajari pokok permohonan, apa yang mereka mintakan.
“Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada. Baru setelah itu kami melakukan register," kata Aulia melalui sambungan telepon, Jumat (16/2/2018).
"Jadi diberi tiga hari waktu kerja untuk merigister awal berkas. Mungkin hari Senin (19/2/2018) baru bisa di register. Bawaslu punya waktu selama 12 hari Kalender, untuk memutuskan gugatan tersebut," tambahnya.
Baca: Pencalonan JR Saragih-Ance Digagalkan KPU Sumut, Pengamat Politik Bongkar Kejanggalan
Aulia menjelaskan untuk tahap pertama masih dipelajari tentang kelengkapan formal dan di registerasi. Baru nanti setelah di register berkas, jalanlah 12 hari sebelum diputuskan final terkait gugatan JR terhadap KPU Sumut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hinca-panjaitan_20180214_212311.jpg)