PBB dan PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019, Ini 14 Parpol Dinyatakan KPU Lolos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.

Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:

1. Partai Amanat Nasional 
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.

Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Bagaimana jika PBB dan PKPI menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu?

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). 

KPU siap jika Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.

"Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima," kata Arief.

Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan PBB dan PKPI bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, tahapan Pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa.

Ia mengatakan, tahapan demi tahapan sudah disusun. Besok, KPU akan mengundi nomor urut peserta Pemilu.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan selanjutnya," kata Arief.

Partai Bulan Bintang akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat.

Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, kata dia, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu.

Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.

"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah.

Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu.

"Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata dia.

AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA

Artikel ini diambil dari kompas.com berjudul: Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved