7 Larangan PNS Selama Pilkada, Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng, Hukumannya Berat
Sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram@fadjroelrachman yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).
Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik mengingat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.
Inilah tujuh larangan ONS di tahun politik.
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|