Fredrich Yunadi Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Minta Hakim Buat Rompi Baru
"Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menolak menggunakan rompi tahanan warna oranye yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich merasa dipermalukan dengan memakai baju tahanan tersebut.
Fredrich, yang kini berstatus terdakwa, kemudian mengadu kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim, tetapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich kepada hakim.
Fredrich beralasan, saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan.
Meski demikian, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke Rumah Tahanan KPK.
Menurut hakim, ketentuan baju tahanan diatur khusus yang berlaku di Rutan KPK. Hakim meminta agar keluh kesah Fredrich tersebut dibicarakan dengan pengelola Rutan KPK.
"Tetapi, kami dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK. Ini kan pelecehan. Silakan hakim bikin baju yang ada tulisan tahanan pengadilan, saya lebih bangga," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi diduga memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap Setya Novanto akibat kecelakaan mobil. Padahal, saat itu Novanto belum mengalami kecelakaan mobil.
Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut jaksa, Fredrich memerintahkan stafnya Achmad Rudiansyah untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan.
Rudi dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto.
Kemudian, menurut jaksa, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Fredrich meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.
Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan. Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.
"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa. (*)
Berita ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/advokat-fredrich-yunadi-ditahan-kpk_20180113_120504.jpg)