Direktur Operasional PD Pasar Tanggapi soal Pungutan terhadap Pedagang Pringgan
Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdir Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Operasional PD Pasar Yohni Anwar mengatakan, permasalahan pengalihan aset Pasar Pringgan ke pihak ketiga, di luar kuasa dari PD pasar.
Sebab, hal itu sepenuhnya aset dari Pemko Medan. Pihaknya hanya menerima surat bahwasanya Pasar Pringgan sudah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengalihan pengelolaan, PD Pasar langsung bertemu dengan pihak ketiga, yakni PT Parbens. Namun, dijelaskannya, dalam pembicaraan hanya membahas soal administrasi.
"Itu kan aset Pemko, kita hanya diberi surat pemberitahuan. Setelah itu kita ketemu membahas masalah adminsitrasinya. Karena semua itu kan yang berwewenang ada di Pemko,"katanya.
Baca: Tim Cyber Polda Sumut Ciduk Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook
Baca: Pedagang Pasar Pringgan Geruduk Kantor Wali Kota, Ada Pungutan hingga Rp 100 Juta
Ketika ditanya terkait masalah pungutan dana pada pedagang, Yohni Anwar juga menjelaskan, bahwa hal tersebut di luar kuasa mereka. Sebab, semua permasalahan itu sepenuhnya ada di Pemko.
"Itu kan surat dari Pemko. Kami terima ditandatangani Sekda. Jadi ke sana semua. Masalah pungutan itu di luar kuasa kami juga. Tapi nanti akan kami cari tahu, karena kami juga pasti bertemu lagi dengan pihak ketiga tersebut,"pungkasnya.
Sebelumnya, Pedagang Pasar Pringgan Medan, menggeruduk Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/2/2018). Kedatangan massa aksi ini menuntut dan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar.
Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Pringgan yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan memaparkan, alasan kenapa mereka menolak kehadiran pihak swasta PT Parbens sebagai pengelola pasar. Kata Daniel, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan yang di luar batas kewajaran.(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pedagang-pringgan_20180223_174106.jpg)