Alamak

Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya, Tolak Gugatan yang Diajukan Handoko!

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. 

Berita sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved