Alamak
Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya, Tolak Gugatan yang Diajukan Handoko!
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi
Editor:
AbdiTumanggor
Berita sebelumnya telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya
Berita Terkait