Pemko Medan Lakukan Pendataan Penerima Manfaat PKH dan BPNT, Segini Jumlahnya
PKH merupakan program perlindungan sosial, dengan memberikan uang tunai kepada rumah tangga kurang mampu
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, sangat mengapresiasi bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat bagi warga yang kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut. Diharapkannya, PKH dapat membantu warga kota Medan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Pemko Medan sangat mendukung program Pemerintah Pusat melalui PKH dan BPNT. Untuk pendataan, kami akan terus melakukan pendataan sehingga semua warga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya di Kota Medan dapat menerima bantuan PKH maupun BPNT,"katanya.
Untuk Kota Medan, per Desember 2017 jumlah keluarga yang terdaftar untuk mendapatkan PKH sebanyak 29.016 keluarga, sedangkan yang mendapatkan bantuan BPNT sebanyak 80.421 keluarga.
Baca: Rutan Tanjunggusta Usulkan 2.730 Warga Binaan Ikut Memilih di Pilgub Sumut 2018
Baca: Sidang Gugatan JR Saragih, Saksi Ungkap KPU Sumut Tidak Pernah Beritahu soal Perbaikan Ijazah
Menurut Eldin, PKH merupakan program perlindungan sosial, dengan memberikan uang tunai kepada rumah tangga kurang mampu berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam jangka pendek, program ini bertujuan mengurangi beban rumah tangga kurang mampu. Sedangkan jangka panjangnya memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkat kemiskinan.
"Saya berharap kepada warga penerima bantuan PKH agar dapat memanfaatkan dengan baik, sehingga derajat kesejahteraan, standar ekonomi dan kualitas hidup penerima bantuan dapat meningkat,"pungkasnya.(raj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dulmi-dan-idrus-marham_20180225_163353.jpg)