BNN RI dan Polisi Diraja Malaysia Bekerjasama Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan Jabatan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabusabu sebanyak 15,53 kg dan 79.905 butir ekstasi milik jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh l-Medan, di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (25/2/2018) lalu.
"Dari 4 (empat) tersangka yang diamankan, satu diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan cara menembak hingga tewas karena berusaha melarikan diri,"kata Direktur Psikotropika BNN RI Brigjen Anjan Pramuka saat di kamar mayat RS Brimob, Selasa (27/2/2018).
Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari adanya informasi JSJN PDRM yang menyatakan bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke lndonesia melalui jalur laut.
Menanggapi informasi tersebut, BNN kemudian membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) gabungan bersama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.
Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan Satgas Ops, akhirnya pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 12.25 WIB berhasil diamankan 4 (empat) pria, masing-masing bernama AR alias Amir (23), AM alias Amrizal (26), ZU alias Zul (35), dan DS alias Marpaung (34).
"Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka AR yang merupakan warga Aceh diamankan di sebuah halaman hotel yang berada di Kawasan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara, pada pukul 12.45 WIB, dengan barang bukti berupa 14.552,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi,"katanya.
Dikatakan Anjan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka AR yang berada di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur, Medan, Sumatera Utara, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 501 gram.
"Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan tersangka DS dan ZU yang juga merupakan warga Aceh, di wilayah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara,"katanya.
Sedangkan tersangka AM yang merupakan koordinator lapangan dari jaringan sindikat ini diamankan di Wilayah Gebang, Langkat, Sumatera Utara.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan hingga tewas, lantaran pada saat dilakukan pengembangan ke daerah Tamiang, perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, Ia berusaha melawan petugas untuk melarikan diri,"ujarnya.
Jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 15,53 kg sabu dan 79.905 butir ekstasi.
(Akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/press_20180227_143019.jpg)