Berita Eksklusif

7 Fakta Rumitnya Urus IMB, Dari Alasan Oknum ASN untuk Pungli, Hingga Melibatkan Jasa Calo!

Mereka cerdik, tidak akan mau memakai kuitansi pembayaran, bila pakai kuitansi habis mereka. Begitulah kondisinya...

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan

"Dulu di sana ada grup‑grupnya. Tapi, sekarang kan sudah di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu. Begitupun tetap ada pungli karena minta rekomendasi juga dari Dinas PKPPR," katanya.

Ia menjelaskan, pengurusan IMB biasanya dilakukan berkelompok alias bersama‑sama.

Para pengusaha mempercayakan pengurusan IMB lewat orang‑orang kepercayaan oknum-oknum ASN di dinas maupun pejabat.

"Pengusaha tidak pernah langsung mengurus, biasanya melalui pejabat seperti politikus. Banyak permainan, misalnya izin lima unit fisik tapi bangunnya ada 10 unit. Kemudian lebar jalan enam meter, namun hanya dibuat empat meter," ungkapnya.

Ia juga terpaksa menyawer kelurahan hingga kecamatan, sekadar untuk dapat rekomendasi.

Ke depan, ia berharap aturan rekomendasi pengurusan IMB pada tingkat kelurahan dan kecamatan dihapuskan.

"Satu rekomendasi biasanya berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan," ungkapnya.

6. Dimanfaatkan oknum, karena mau pinjam uang ke bank harus disertakan IMB

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan Sampurno Pohan berang atas pernyataan para pengusaha yang menyudutkannya.

Ia pun tak mempermasalahkan bila pengusaha enggak mengurus sendiri Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau ada pelanggaran, mampus dia (pengusaha). Mereka rugi kalau tidak ikut peraturan karena mau pinjam ke bank harus disertakan IMB. Dan memang jarang pengusaha mengurus langsung. Biasanya pakai orang kepercayaan," ujar Sampurno saat diwawancarai di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim dinas yang ia pimpin sudah mempersempit ruang gerak pengusaha nakal yang ogah mengurus IMB sesuai ketentuan. Bahkan, mereka telah meminta ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) agar pemecahan sertifikat tak melebihi dari izin.

Menurutnya, pengawasan gedung maupun rumah toko (ruko) yang tidak punya izin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sedangkan Dinas PKPPR sekadar memberikan rekomendasi mana yang melanggar izin.

Demi memaksimalkan pengawasan gedung yang tak sesuai aturan, lanjutnya, ada empat koordinator wilayah (korwil), di mana per korwil terdiri dari lima orang yang melakukan pengawasan.

"Kalau ada pelanggaran, mampus dia (pengusaha). Mereka rugi kalau tidak ikut peraturan, karena bagaimana pun mau pinjam ke bank harus disertakan IMB. Memang jarang pengusaha mengurus langsung, biasanya pakai orang kepercayaan." ujar Sampurno Pohan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved