Breaking News

Lagi-lagi Bawaslu Patahkan Keputusan KPU! Selain JR Saragih di Sumut, Kali Ini PBB untuk Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra | Pasangan JR Saragih-Ance (Kanan) 

Bupati Simalungun itu mengucap terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu Sumut

Pasangan JR Saragih dan Ance Selian pun berpeluang ikut sebagai kontestan Pemilihan Gubernur 2018.

Walau demikian, Komisi Pemilihan Umum mengatakan pasangan ini masih berstatus tidak memenuhi syarat karena masalah legalitas ijazah dari SMA Ikhlas Prasasti Jakarta.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tuhan, karena putusan tadi, sama-sama kita sudah mendengar bahwa majelis hakim membatalkan keputusan KPU yang mengatakan kami tidak bisa ikut maju Pilgub. Sehingga gugatan kami dikabulkan, terus melengkapi administrasi dengan meleges kembali ijazah sesuai prosedur. Itu akan segera kami lakukan," ujar JR Saragih usai pembacaan putusan oleh pimpinan majelis musyawarah Bawaslu Herdi Munthe di kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Sabtu malam, (3/3/2018) malam.

JR juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu, KPU, polisi.

JR juga menyampaikan terima kasih kepada para relawannya karena selaku setia mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses menggugat KPU.

"Di putusan tadi berarti JR-Ance adalah ikut kembali dalam rangka Pilgub Sumut yang ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Sumut. Kita mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, KPU, termasuk kepolisian yang telah bersusah payah membuat kondusif Provinsi Sumatera Utara ini," ujar JR yang masih menjabat sebagai Bupati Simalungun.

Riwayat Ijazah SMA JR Saragih

STTB JR Saragih.
STTB JR Saragih. ()

Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.

Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.

Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.

KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved