News Video

Kapolrestabes Resmikan Posko Tangkap Lepas, Masyarakat Juga Dapat Hubungi 082249493344

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto meresmikan Posko Tangkap Lepas (Talas) di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).

Tayang:
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN MEDAN/ Array A Argus
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto saat menginterogasi pria yang terlibat dalam jaringan narkoba, diamankan di dua tempat berbeda. Dari keduanya, disita barang bukti dua kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi, Sabtu (23/12/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto meresmikan Posko Tangkap Lepas (Talas) di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).

Posko Talas ini diresmikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait adanya pengaduan masalah narkoba.

"Jadi tidak hanya masalah penyimpangan yang dilakukan oleh Polri, tapi pengaduan apapun masalah narkoba akan kita terima," kata Dadang, Selasa (6/3/2018).

Ia menambahkan, misalnya di wilayah sekitaran pemukiman rumah warga, ada permasalahan tentang narkoba, hal tersebut bisa direspon dengan cepat.

"Posko Tangkap Lepas ini kita dirikan untuk mencegah agar anggota Kepolisian tidak melakukan penyimpangan, tapi melakukan penegakan hukum dengan benar,“ ungkap Dadang.

“Agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat, apabila nanti dalam proses penegakan hukum ada yang dilepas, orang bisa datang langsung untuk melakukan pengaduan melalui hotline di nomor 082249493344 dan bertanya mengapa tahanan bisa dilepas,“ ujarnya.

Simak videonya di bawah ini;

Ayo subscribe channel youtube Tribun MedanTV

Baca: Kapolrestabes Wanti-wanti Anggota Jangan Coba Tangkap Lepas

Baca: Kapolrestabes Terjun Langsung Amankan Sidang Gugatan JR- Ance, 250 Personel Disiagakan

Lebih lanjut, Dadang mengatakan fungsi dari Posko Talas ini, nantinya petugas di Posko Talas bisa menjelaskan, apakah dalam pelepasan tahanan ada penyimpangan atau memang sudah sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas pendirian Posko ini kita harapkan, bisa kembali membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi lebih baik lagi,“ pungkas Dadang

(cr9/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved