News Video
Kapolrestabes Resmikan Posko Tangkap Lepas, Masyarakat Juga Dapat Hubungi 082249493344
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto meresmikan Posko Tangkap Lepas (Talas) di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Hendrik Naipospos
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto meresmikan Posko Tangkap Lepas (Talas) di Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018).
Posko Talas ini diresmikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait adanya pengaduan masalah narkoba.
"Jadi tidak hanya masalah penyimpangan yang dilakukan oleh Polri, tapi pengaduan apapun masalah narkoba akan kita terima," kata Dadang, Selasa (6/3/2018).
Ia menambahkan, misalnya di wilayah sekitaran pemukiman rumah warga, ada permasalahan tentang narkoba, hal tersebut bisa direspon dengan cepat.
"Posko Tangkap Lepas ini kita dirikan untuk mencegah agar anggota Kepolisian tidak melakukan penyimpangan, tapi melakukan penegakan hukum dengan benar,“ ungkap Dadang.
“Agar memberikan kepercayaan kepada masyarakat, apabila nanti dalam proses penegakan hukum ada yang dilepas, orang bisa datang langsung untuk melakukan pengaduan melalui hotline di nomor 082249493344 dan bertanya mengapa tahanan bisa dilepas,“ ujarnya.
Simak videonya di bawah ini;
Ayo subscribe channel youtube Tribun MedanTV
Baca: Kapolrestabes Wanti-wanti Anggota Jangan Coba Tangkap Lepas
Baca: Kapolrestabes Terjun Langsung Amankan Sidang Gugatan JR- Ance, 250 Personel Disiagakan
Lebih lanjut, Dadang mengatakan fungsi dari Posko Talas ini, nantinya petugas di Posko Talas bisa menjelaskan, apakah dalam pelepasan tahanan ada penyimpangan atau memang sudah sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang jelas pendirian Posko ini kita harapkan, bisa kembali membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi lebih baik lagi,“ pungkas Dadang
(cr9/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolrestabes-jaringan-narkoba_20171223_165128.jpg)