Lakoni Pelecehan terhadap Mahasiswi, Eks Anggota Dewan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lokasinya berada di tempat parkir sebuah outlet hiburan di Beach Street, George Town, Penang, Malaysia.

Tribunnews.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Di depan majelis hakim, seorang mahasiswi berusia 22 tahun mengaku telah dilecehkan oleh seorang pria yang merupakan mantan anggota dewan kota Penang, Malaysia.

Korban mengaku jika pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Kamis 6 Juli 2017 sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Lokasinya berada di tempat parkir sebuah outlet hiburan di Beach Street, George Town, Penang, Malaysia.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengatakan bahwa saat itu adalah hari pertamanya bekerja sebagai pelayan.

Ia diminta oleh terdakwa menemani ke tempat parkir untuk mencari mobilnya.

Namun di tempat tersebut, terdakwa justru melakukan pelecehan terhadap korban.

"Saya menangis di toilet setelah itu dan memanggil dua teman saya dan menceritakan apa yang terjadi," ujar korban.

"Rekan saya datang untuk memeriksa keadaan saya dan kemudian membawa saya kembali ke toko," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, korban mengajukan laporan polisi.

Hingga kini sidang kasus tersebut masih berjalan dan belum sampai ke sidang putusan.

Jika terbukti bersalah, terdakwa akan dikenai hukuman 10 tahun penjara, denda, dan cambukan.

Sidang akan dilanjutkan pada 27 Maret 2018 mendatang. (*)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Mantan Anggota Dewan Terancam Penjara 10 Tahun karena Melakukan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved