Pos Pengaduan '86' Resmi Beroperasi, Yuk Bantu Polisi Berantas Narkoba

Istilah delapan enam (86) bukan suatu yang asing lagi bagi kita. Istilah ini sebenarnya adalah satu dari sekian

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto saat melakukan pengecekan Posko Pengaduan Tangkap Lepas, Selasa (6/3/2018). Posko ini dibentuk untuk menampung keluhan masyarakat terkait indikasi tangkap lepas atau 86 perkara. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Istilah delapan enam (86) bukan suatu yang asing lagi bagi kita. Istilah ini sebenarnya adalah satu dari sekian banyak sandi di kepolisian.

Menurut pemaknaannya, 86 punya maksud 'dimengerti'. Petugas yang memberikan informasi pada rekannya kerap memberikan jawaban '86', sebagai penanda informasi yang disampaikan dipahami.

Namun, di Sumatera Utara sendiri, 86 punya pergeseran makna. Masyarakat lebih cenderung menggunakan istilah 86 sebagai maksud kesepakatan dalam mengurus perkara, atau biasa tangkap lepas. Biasanya, istilah 86 digunakan saat masyarakat mengurus perkara narkoba di kepolisian.

Di Medan sendiri, Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengaku sering mendapat pesan singkat tangkap lepas atau 86. Karena banyaknya pesan yang masuk baik lewat pesan singkat atau pesan Whats'App, Dadang pun berinisiatif membuat Posko Pengaduan Tangkap Lepas (Talas) di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.

"Jadi saya tidak ingin masyarakat menganggap bahwa Kapolresnya saja yang baik. Saya mau institusi ini baik. Karena selama ini sering sekali saya mendapat pesan tangkap lepas ini," kata Dadang, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan Tangkap Lepas ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba. Sebab, kata Dadang, bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika petugasnya bekerjasama dengan bandar.

"Jika dalam proses hukum ada yang dilepas, maka petugas harus menberikan informasi yang terbuka. Misalnya, itu dilepas karena apa. Karena tidak memiliki barang bukti atau gimana," katanya.

Dadang tidak ingin citra kepolisian tercoreng karena maraknya aksi tangkap lepas. Sehingga, masyarakat yang punya keluhan dan informasi menyangkut tangkap lepas di kepolisian biasa melapor langsung ke Posko Pengaduan Tangkap Lepas.

"Bisa juga menghubungi hotline di nomor 082249493344. Setiap laporan yang masuk akan diterima petugas piket dan langsung diproses," katanya.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved