BPJS Ketenagakerjaan Medan Serahkan Kartu Peserta ke Tenagakerja Honorer Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Medan memberikan perlindungan kepada tenaga
Penulis: Ayu Prasandi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Medan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja honorer Kementerian Agama (Kemenag) Medan.
Perlindungan tersebut diwujudkan dengan menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama, mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh wilayah Indonesia.
“Termasuk didalamnya, Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga Negara seperti di Kementrian Agama Kota Medan,” ujarnya, Kamis (8/3/2018).
Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat melindungi seluruh pekerja dari resiko sosial, baik itu kecelakaan kerja atau kematian yang tentu akan mengakibatkan hilangnya mata pencarian.
“Terdapat 1.474 Tenaga Kerja Honorer di lingkungan Kemenag Kota Medan yang akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, Tenaga Honorer Kemenag Kota Medan diikutsertakan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan harapan mereka akan lebih merasa aman dalam menjalankan tugasnya.
(pra/tribun-medan.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tgid_20180308_154917.jpg)