News Video
Pelapor Ijazah JR Saragih Bukan Orang Sembarangan, Berkas Pendaftaran JR- Ance Disita Gakkumdu
Pengacara yang juga ketua LBH Lestari, Nurmahadi, mengadukan JR Saragih ke Bawaslu yang berujung penyitaan berkas pendaftaran JR Sargih
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah amanah Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Agar tidak ada perbedaan persepsi antara pihak-pihak terhadap pengawasan pelaksanaan pilkada, mada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dibuatkan forum dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu.
Di tingkat pusat, Sentra Gakkumdu terdiri atas tiga institusi yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Adapun di Sumatera Utara, Sentra Gakkumdu terdiri atas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Polda Sumut dan Bawaslu Sumut. Sentra Gakkumdu itu dibentuk pertengahan Januari 2018, untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pilkada 2018 di Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko, yang mengikuti Pilkada 2018 ini.
"Gakkumdu ini dibentuk tujuannya menghindari pelanggaran pemilu selama Pilkada serentak berlangsung di Sumatera Utara. Bila ada pelanggar hukum di dalam pelaksanaannya, maka akan diproses hukum dengan berkordinasi sejumlah pihak terkait di sentra Gakkumdu itu," kata Sumanggar, saat kepada Tribun Medan/Tribun-Medan .com, Minggu (14/1/2018).
Riwayat Ijazah SMA JR Saragih
Berdasarkan salinan ijazah SMA yang diserahkan ke KPUD, terdapt Surat Tanda Tamat Belajar SMA Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk nama siswa Jopinus Saragih G. STTB bertanggal 26 Mei 1990 itu ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs S Soeryatmodjo.
Dalam foto STTB No 01 OC oh 0373795 tertulis Kepala SMU Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, menerangkan Jopinus Saragih G dinyatakan tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas.
Tercantum pula, lahir di Medan 10 November 1968. Berarti Jopunis lulus SMA pada usia 22 tahun.
KPUD Sumut tidak meloloskannya setelah mendapat surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan fotocopy Ijazah JR Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Komisioner KPUD Sumut Benget Silitongan mengatakan, sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
Sedangkan JR Saragih mengaku fotokopi legalisir ijazahnya telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Surat yang mereka itu hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. mana lebih tinggi sekrtaris atau kepala dinas?" tanya JR Saragih usai pengumuman pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumut oleh KPUD di Medan, pada 12 Februari silam.
Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu
