Ajukan Gugatan ke PTTUN, Kuasa Hukum Jr-Ance Sebut Langkah Antisipatif
"Kami ambil contoh KPU saja sewaktu melayangkan permohonan ke dinas itu memakan waktu 12 hari"
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Persoalan gugatan JR Saragih dan Ance terus berlanjut, meski pernyataan gugatan musyawarah dikabulkan sebagian oleh Bawaslu Sumut. Pihak JR Saragih dan Ance mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) adalah untuk mengantisipasi atas jadwal yang telah diberikan Bawaslu.
Kuasa hukum JR Saragih dan Ance, Ikhwaluddin mengatakan, Ini bersifat antisipasi, karena waktu sangat singkat. Pemberian waktu hanya tujuh hari, seandainya hari Jumat tidak terlaksana, bagaimana dengan semua ini.
"Kami ambil contoh KPU saja sewaktu melayangkan permohonan ke dinas itu memakan waktu 12 hari. Bagaimana dengan kami, ini antisipasi saja tidak ada maksud untuk banding dengan keputusan yang telah dibuat Bawaslu sebelumnya," ujarnya usai keluar dari ruang persidangan PTTUN, Jumat (9/3/2018).
Baca: GMKI Tumbangkan Gerbang Kantor DPRD
Baca: Sadney dan Lobo Mulai Pulih dari Cedera, Begini Kata Dokter Tim PSMS Medan
Sewaktu di dalam, Ikhwaluddin menceritakan suasananya, saat KPU menanyakan kepada majelis, apakah ini banding, dan majelis menilai ini bukan banding. Ini bersifat antisipasi karena waktu terlalu singkat, yang mana Bawaslu memberi tempo waktu tujuh hari.
Di Sumatera Utara ada melaporkan bahwa ijazah JR Saragih palsu hal ini dianggap kurang logis bagi kuasa hukum JR ini. Kenapa dilayangkan setelah Bawaslu memerintahkan untuk melegalisir ulang dalam arti sudah putusan baru hal ini muncul.
"Kenapa tidak dari awal, sewaktu pendaftaran di KPU atau ketika kami menggugat ke Bawaslu. Kami menilai ada tindakan-tindakan yang memang berakibat terganggunya legalisir ini, kan waktu kami tersita. PTTUN ini kami berharap menjalankan sesuai dengan tahapan, hingga saat ini kan tidak ada putusan dalam arti putusan Bawaslu tetap dijalankan sesuai norma hukum," tambahnya.
Dalam persidangan yang tertutup, Kuasa hukum yang dihadiri langsung oleh Ikhwaluddin, Seketaris Tim kemenangan JR Saragih, Ronald dan turut hadir juga Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga. Persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Ikhwaluddin menerangkan untuk langkah selanjutnya, pada persidangan hari Senin (12/3/2018) mendatang, di mana agenda tersebut mendengar jawaban dari KPU.
"Kami juga berharap semua berjalan dengan lancar, karena ini adalah langkah antisipasi mengingat waktu yang cukup singkat," katanya, sembari menutup perbincangan bersama Tribun Medan.(cr3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jr-saragih_20180309_142249.jpg)