Alamak
KPK Tinggal Umumkan Calon Kepala Daerah 2018 yang Akan Menjadi Tersangka, Berikut Ciri-cirinya!
Kasusnya juga sudah disetujui oleh para pimpinan KPK untuk naik ke penyidikan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan mengumumkan calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Agus menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah tersebut sudah berjalan 90 persen. Artinya, penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus, lewat pesan singkat, Kamis (8/3/2018).
Menurut Agus, penyelidikan sudah dilakukan lama dan ekspose kasusnya sudah dilakukan di hadapan para pimpinan KPK.
Kasusnya juga sudah disetujui oleh para pimpinan KPK untuk naik ke penyidikan.
Agus sebelumnya mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018), dia menyatakan, ada beberapa peserta pilkada yang sudah hampir bisa menjadi tersangka
"Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi," ujar Agus.
Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK.
Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.
Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi.
Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK.

Terdapat Transaksi Mencurigakan dari Beberapa Peserta Pilkada
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, banyak calon kepala daerah bakal jadi tersangka.
Menurut Agus, dari semua peserta pilkada serentak 2018, ada beberapa yang sudah diyakini terlibat korupsi. Bahkan, keyakinan itu mencapai 90 persen.
"Jadi ada beberapa orang, nah dari beberapa itu, 90 persen pasti ditersangkakan," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Agus mengatakan, apabila KPK menaikan status seseorang sebagai tersangka, maka KPK sudah memiliki data dan bukti yang sangat kuat mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Salah satu informasinya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Agus, laporan PPATK berjumlah 368 transaksi mencurigakan.
Saat ini, yang sudah ada hasil analisa berjumlah 34 laporan.
"Itu pasti jadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan," kata Agus.
Menurut Agus, pengumuman penetapan tersangka akan dirapatkan dengan para pimpinan KPK lainnya.
Termasuk akan dibicarakan apakah pengumuman tersangka sebelum atau setelah pelaksanaan pilkada.
Bisa jadi, menurut Agus, penetapan tersangka berbarengan dengan operasi tangkap tangan.