Buronan Pembobol Gudang Pinang Ditangkap saat Memeras Pegawai PTPN II
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini sebelumnya membobol gudang Pinang di Desa Puji Mulio, Sunggal bersama rekannya.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Erwinsyah Harahap sudah satu tahun lebih diburon Unit Reskrim Polsek Sunggal, Kota Medan.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini sebelumnya membobol gudang Pinang di Desa Puji Mulio, Sunggal bersama rekannya.
Warga Jalan Binjai KM 12,5 Desa Mulyo Rejo, Sunggal ini sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap. Saat dibekuk polisi, pria berusia 37 tahun ini melakukan pemerasan terhadap pegawai PTPN II.
"Begitu kami terima laporan dari korbannya Yanuardi, tim langsung ke lokasi. Saat melihat kedatangan anggota, pelaku sempat berusaha kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (12/3/2018).
Petugas yang ada di lokasi langsung menyergap tersangka.
Baca: Kapal Hantu SS Ourang Medan Masuk dalam 3 Misteri Dunia yang hingga Kini Belum Terpecahkan
Menurut keterangan beberapa warga di Dusun XIV Emplasmen, Desa Sei Semayang, pelaku memang sering memeras dengan alasan kutipan uang pemuda setempat.
Dati tangannya disita sejumlah kwitansi dan stempel. Kemudian, disita pula uang pecahan Rp10 ribu diduga hasil pemerasan.
Baca: Penulisan Namanya di Ijazah Berbeda, Ini Penjelasan JR Saragih
"Setelah pelaku kami bawa ke mako, ternyata dia ini buronan kasus pembobolan gudang pinang. Temannya sudah lebih dulu kami amankan dan sudah dilimpahkan ke jaksa," kata Budiman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembobol-gudang_20180312_185830.jpg)